Selasa, 17 Maret 2026

Pemilu 2024

Penempatan 693 Baliho di Kota Gorontalo Melanggar Aturan, Dipaku di Pohon hingga Tiang Listrik

Menurut Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, baliho-baliho tersebut melanggar Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penempatan 693 Baliho di Kota Gorontalo Melanggar Aturan, Dipaku di Pohon hingga Tiang Listrik
TribunGorontalo/Husnul Puhi
Sejumlah baliho di simpang empat Jl Sudirman, kendati jalan ini masuk spot yang dilarang dipasangi baliho. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ratusan baliho kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang di Kota Gorontalo, merusak lingkungan.

Bawaslu Kota Gorontalo menemukan 693 baliho yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baliho-baliho tersebut dipasang di ruang terbuka hijau, tiang listrik, tempat ibadah, hingga di pepohonan.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, baliho-baliho tersebut melanggar Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilu.

"Baliho-baliho itu tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang mengganggu estetika pemandangan jalan dan merusak lingkungan," kata Herlina, Sabtu (20/1/2024). 

Bawaslu Kota Gorontalo telah memanggil sejumlah partai politik dan calon legislatif (caleg) yang memasang baliho di tempat terlarang.

Baca juga: Mangrove Eco Resort Pohuwato, Hunian Unik dengan Konsep Mangrove Healthy Green di Gorontalo

Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk mencopot baliho tersebut.

Jika baliho tidak segera dicopot, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk menertibkannya.

Sebagai contoh, terdapat sejumlah baliho yang terdapat di perempatan Rumah Adat Dulohupa Jalan Sudirman, Kota Gorontalo.

Ada juga sejumlah baliho yang berada di kawasan Taruna Remaja, tepatnya di Jalan Nani Wartabone.

Baca juga: Makam Raja Hubulo Gorontalo, Lokal Hingga Turis Belanda Datang Berziarah

Perlu diketahui, terdapat tiga jalan di Kota Gorontalo yang dilarang untuk pemasangan APK selama proses kampanye berlangsung.

Yaitu di Jalan Jhon Ario Katili (Ex Andalas), Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Nani Wartabone (Ex Pandjaitan).

"Justru dari tiga jalan yang dilarang itu paling banyak yang melanggar, namun ada juga di tempat lain," jelasnya.

Adanya ratusan baliho yang melanggar aturan ini, Aktivis lingkungan pun geram. Lantaran para calon anggota legislatif (caleg) yang belum terpilih sudah merusak lingkungan.

Baca juga: Bendera Sang Saka Merah Putih Dibawa Keliling Gorontalo Jelang Hari Patriotik 23 Januari 1942

Aktivis lingkungan Gorontalo, Sri Sutarni Arifin ikut memberi kritik tajam terhadap praktik buruk ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved