Pilpres 2024
Rangkuman Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo: Alasan PDIP hingga Curhat Wawali Ditinggal Cuti
Tengah ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah. Apa alasannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-menghadiri-car-free-day-di-Bundaran-HI.jpg)
Cuti 3 hari Gibran ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Kata sesuai kebutuhan ini artinya bukan tidak terbatas bisa berapa hari, sesuai dengan pasal 36 ayat (1).
Di mana dalam pasal tersebut, pejabat hanya boleh cuti 1 hari dalam 1 minggu.
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Poppy pun mengatakan saat ini pihaknya sedang menyoroti kasus cuti kampanye Gibran.
"Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya," lanjutnya.
Baca juga: Gibran Didesak PDIP Solo Mundur dari Jabatan Wali Kota, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi
Gerindra Pasang Badan
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut cuti desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024), dikutip dari KompasTV.
Dasco menyebut, Gibran tak perlu mundur karena cuti kampanye ada aturannya.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," imbuhnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Mengapa PDIP Sarankan Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo? Ini Alasan hingga Curhatan Wawali Solo
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|