Pilpres 2024
Rangkuman Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo: Alasan PDIP hingga Curhat Wawali Ditinggal Cuti
Tengah ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah. Apa alasannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-menghadiri-car-free-day-di-Bundaran-HI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Tengah ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Satu di antara yang memberikan desakan pada Gibran adalah PDIP, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Lantas, apa alasan PDIP mendesak Gibran agar segera mundur sebagai Wali Kota Solo?
Baca juga: Mewah Bak Istana, ‘Gedung Putih’ Ini Ternyata Kantor Desa, Berlantai 2 dan Ornamen Emas
Rupanya, hal ini berkaitan dengan cuti kampanye yang diajukan Gibran, yang dianggap berdampak pada tugas-tugas wali kota.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (18/1/2023) berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.
Baca juga: Soal Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu Tuai Polemik, Pemkot Solo: Sesuai Kebutuhan
PDIP Desak Gibran Mundur
YF Sukasno menyebut, tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran, banyak yang terbengkalai karena cuti kampanye Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah Perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," tutur Sukasno saat ditemui TribunSolo di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” imbuhnya.
Menurut Sukasno, Perwali yang tak kunjung dibuat ini membuat operasional Perda tidak efektif.
"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," kata Sukasno.
Selain itu, Sukasno juga menyinggung soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sampai sekarang belum disahkan Gibran.
"Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ungkap Sukasno.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” sambungnya.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|