Kasus Puskesmas Telaga Gorontalo
Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial
Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan. Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Sosial
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Puskesmas-Telaga-Gorontalo17.jpg)
2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala
Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap
puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan
sekurang-kurangnya 2 (dua orang).
4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh
Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan
anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat
berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)