Jumat, 20 Maret 2026

Kasus Puskesmas Telaga Gorontalo

Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial

Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan. Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial
TribunGorontalo.com/Herjianto
Puskesmas Telaga Gorontalo 

2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala

Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap

puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan

sekurang-kurangnya 2 (dua orang).

4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh

Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa

tidak terulang kembali.

5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan

anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat

berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved