Kasus Puskesmas Telaga Gorontalo
Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial
Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan. Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Sosial
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Puskesmas-Telaga-Gorontalo17.jpg)
Ia memanggil-manggil pemilik motor dan mobil yang sejak ia tiba, terparkir di depan Puskesmas Telaga tersebut.
Ia pun dengan tenaga yang tersisa, mengangkat istrinya untuk kembali duduk di depan bentor. Ia sendiri kesulitan melakukan itu.
Waktu 20 menit terbuang sia-sia di Puskesmas Telaga. Tidak ada yang menyahutnya, atapun memberi pertolongan kepada istrinya yang makin kritis.
"kt (saya) berjuang sampe jam 02.05 pagi. kt (saya) ba angkat (mengangkat istri) sambil ba cari bantuan," tulis Arif dalam satus facebooknya, Sabtu (02/11/2023).
Akhirnya ada bentor yang ia menduga pengemudinya dalam kondisi mabuk, membantu dirinya. Juga ada securiti yang baru saja kembali dari tugas jaga, membantunya.
Arif Ismail lalu melarikan istrinya ini ke RS Islam dengan kecepatan yang mampu ia lakukan. Dalam perjalanan, detak jantung istrinya ini melemah hingga tiba di RS islam pukul 02.34.
Artinya nyaris satu jam proses meminta pertolongan ke Puskesmas Telaga.
"Di UGD istri saya diperiksa dokter dan perawat namun dinyatakan meninggal dunia (di ugd kt pe istri drg dokter dg perawat ada periksa dokter blg kt pe istri so meninggal dunia).
Karena kehilangannya ini, Arif merasa sangat terpukul, terutama karena ia harus pasrah istrinya meninggal gara-gara tak sempat ditangani oleh Puskesmas Telaga yang mengaku buka 1x24 jam.
Baca juga: Ombudsman Gorontalo Temukan Indikasi Kelalaian Pelayanan di Puskesmas Telaga
Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus 'penolakan' pasien di Puskesmas Telaga kepada Dinkes Kabupaten Gorontalo.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman merekomendasikan lima poin, di antaranya:
1. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana
tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .