Senin, 16 Maret 2026

Kasus Puskesmas Telaga Gorontalo

Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial

Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan. Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial
TribunGorontalo.com/Herjianto
Puskesmas Telaga Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan.

Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

"Untuk sanksi kepada petugas yang saat itu piket, saya di sini tidak punya kewenangan," ucap Meliana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (17 /1/2024).

Meliana menyebut jika hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Ia pun tak tahu menahu soal rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai kapuskes.

"Saya baru tahu info ini. Kalaupun ada rekomendasi seperti itu, saya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang, dalam hal ini Dikes Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Setelah viral pasien curhat mengenai pelayanan buruk Puskesmas Telaga, kata Meliana, pihak dinas kesehatan merekomendasikan beberapa poin tentang peningkatan pelayanan.

Sebelumnya Dinkes Kabupaten Gorontalo mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Meliyana dan stafnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Umum Dinkes Kabupaten Gorontalo, Cindra Dewi Tangahu pada 12 Januari 2024 lalu.

"Kita tidak punya punishment ke sana," ujar Cindra.

Cindra menjelaskan, kewenangan memberikan sanksi berada di tangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Pemberhentian dan mutasi Kepala Puskesmas Telaga menjadi kewenangan Baperjakat Kabupaten Gorontalo," kata Cindra.

Cindra mengatakan, Baperjakat akan membahas kasus tersebut dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Didalamnya akan merembuk Kepala Dinas, Kepala BKPSDM, termasuk Bupati dan Sekda," ujarnya.

Kronologi

Arif Ismail menceritakan bagaimana kronologi hingga istrinya, Nur Hayati, meninggal dunia tak tertolong pada Selasa dini hari (28/11/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved