Sabtu, 21 Maret 2026

Kasus Puskesmas Telaga Gorontalo

Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial

Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan. Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kepala Puskesmas Telaga Gorontalo Pasrah jika Diberhentikan Buntut Kasus Viral di Media Sosial
TribunGorontalo.com/Herjianto
Puskesmas Telaga Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Puskesmas Telaga, Meliana Panter, pasrah andaikan dirinya diberhentikan.

Ia kini menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

"Untuk sanksi kepada petugas yang saat itu piket, saya di sini tidak punya kewenangan," ucap Meliana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (17 /1/2024).

Meliana menyebut jika hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Ia pun tak tahu menahu soal rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai kapuskes.

"Saya baru tahu info ini. Kalaupun ada rekomendasi seperti itu, saya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang, dalam hal ini Dikes Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Setelah viral pasien curhat mengenai pelayanan buruk Puskesmas Telaga, kata Meliana, pihak dinas kesehatan merekomendasikan beberapa poin tentang peningkatan pelayanan.

Sebelumnya Dinkes Kabupaten Gorontalo mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Meliyana dan stafnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Umum Dinkes Kabupaten Gorontalo, Cindra Dewi Tangahu pada 12 Januari 2024 lalu.

"Kita tidak punya punishment ke sana," ujar Cindra.

Cindra menjelaskan, kewenangan memberikan sanksi berada di tangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Pemberhentian dan mutasi Kepala Puskesmas Telaga menjadi kewenangan Baperjakat Kabupaten Gorontalo," kata Cindra.

Cindra mengatakan, Baperjakat akan membahas kasus tersebut dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Didalamnya akan merembuk Kepala Dinas, Kepala BKPSDM, termasuk Bupati dan Sekda," ujarnya.

Kronologi

Arif Ismail menceritakan bagaimana kronologi hingga istrinya, Nur Hayati, meninggal dunia tak tertolong pada Selasa dini hari (28/11/2023).

Nur Hayati mengeluhkan sesak nafas pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita. Arif Ismail, suaminya melarikan Nur Hayati ke Puskesmas Telaga dengan perjalanan 15 menit. 

Nur Hayati bersama suami tiba di Puskesmas Telaga, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada pukul 01.45 Wita. 

Arif memilih untuk merujuk Nur Hayati ke Puskesmas Telaga lantaran memang fasilitas kesehatan (faskes) ini buka 1x24 jam.

Lagian, perjalanan dari rumahnya ke faskes ini cukup dekat, hal itu dibutkitakan dengan jam tempuh yang hanya beberapa menit saja. 

Menurutnya, ruang UGD justru tertutup, sehingga ia memutuskan untuk mencari para perawat di ruang istirahat. 

Sementara itu, istrinya ia tinggalkan di parkiran puskesmas dalam kondisi sakit. Saat itu, Arif berdua dengan istrinya tersebut. 

Ruangan istirahat perawat juga tertutup. Namun ada dua pasang sandal di depan pintu. Arif berpikiran jika ada dua nakes di dalam sana. 

Arif mencoba mengetuk, memanggil-manggil para nakes di dalam, namun tidak ada yang bersuara. 

Karena tak ada yang menyahut panggilannya, ia pun lanjut mencari ke ruangan lain. Ia bergegas ke ruang penerimaan resep.

Lagi-lagi, Arif Ismail tidak menemukan satupun perawat di tempat ini. Meski ia tahu, sebetulnya ada perawat yang jaga. Namun tidak ada merespon panggilannya. 

Ruangan bersalin adalah lokasi yang ia datangi selanjutnya. Harapannya kembali dengan menyaksikan 3 pasang sendal di depan pintu. 

Ia pun mencoba mengetuk pintu, namun tidak ada yang membuka. "Lalu punya siapa 3 pasang sandal tersebut?" Arif Ismail semakin bingung dan panik. 

Karena sejumah ruangan tidak ada juga nakes yang berjaga, ia pun mengecek kembali istrinya yang ditinggal di parkiran. 

Sebagai informasi, ia bersama istrinya menaiki bentor ke Puskesmas Telaga. Ia menemukan istrinya yang sedari beberapa menit di parkiran, sudah dalam kondisi turun dari bentor. 

Wajahnya biru dengan hidung dan mulut mengeluarkan busa putih. Kali ini Arif benar-benar panik hingga beteriak-teriak di Puskesmas Telaga

Ia memanggil-manggil pemilik motor dan mobil yang sejak ia tiba, terparkir di depan Puskesmas Telaga tersebut. 

Ia pun dengan tenaga yang tersisa, mengangkat istrinya untuk kembali duduk di depan bentor. Ia sendiri kesulitan melakukan itu. 

Waktu 20 menit terbuang sia-sia di Puskesmas Telaga. Tidak ada yang menyahutnya, atapun memberi pertolongan kepada istrinya yang makin kritis. 

"kt (saya) berjuang sampe jam 02.05 pagi. kt (saya) ba angkat (mengangkat istri) sambil ba cari bantuan," tulis Arif dalam satus facebooknya, Sabtu (02/11/2023). 

Akhirnya ada bentor yang ia menduga pengemudinya dalam kondisi mabuk, membantu dirinya. Juga ada securiti yang baru saja kembali dari tugas jaga, membantunya. 

Arif Ismail lalu melarikan istrinya ini ke RS Islam dengan kecepatan yang mampu ia lakukan. Dalam perjalanan, detak jantung istrinya ini melemah hingga tiba di RS islam pukul 02.34.

Artinya nyaris satu jam proses meminta pertolongan ke Puskesmas Telaga

"Di UGD istri saya diperiksa dokter dan perawat namun dinyatakan meninggal dunia (di ugd kt pe istri drg dokter dg perawat ada periksa dokter blg kt pe istri so meninggal dunia).

Karena kehilangannya ini, Arif merasa sangat terpukul, terutama karena ia harus pasrah istrinya meninggal gara-gara tak sempat ditangani oleh Puskesmas Telaga yang mengaku buka 1x24 jam. 

Baca juga: Ombudsman Gorontalo Temukan Indikasi Kelalaian Pelayanan di Puskesmas Telaga

Hasil Pemeriksaan Ombudsman 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus 'penolakan' pasien di Puskesmas Telaga kepada Dinkes Kabupaten Gorontalo.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman merekomendasikan lima poin, di antaranya:

1. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana

tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan

Publik .

2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala

Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap

puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan

sekurang-kurangnya 2 (dua orang).

4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh

Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa

tidak terulang kembali.

5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan

anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat

berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved