Puskesmas Telaga

Pjs Kepala Ombudsman Gorontalo Ultimatum Dinkes, Minta Kapus Telaga Diberi Sanksi

Ultimatum itu Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang masalah Puskesmas Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Antara/Adiwinata
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pejabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto mengultimatum Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. 

Ultimatum itu Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang masalah Puskesmas
Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Semua Tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak," ungkap Wahyudin, Jumat (5/1/2024). 

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan
berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember
2023.

Dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang
dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit
gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.

Pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan LAHP kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Wahiyudin Mamonto sangat mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Wahiyudin juga berharap dengan terlaksananya semua Tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo.

"Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tulis Wahyudin. 

Kronologi

Arif Ismail menceritakan bagaimana kronologi hingga istrinya, Nur Hayati, meninggal dunia tak tertolong pada Selasa dini hari (28/11/2023).

Nur Hayati mengeluhkan sesak nafas pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita. Arif Ismail, suaminya melarikan Nur Hayati ke Puskesmas Telaga dengan perjalanan 15 menit. 

Nur Hayati bersama suami tiba di Puskesmas Telaga, Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada pukul 01.45 Wita. 

Arif memilih untuk merujuk Nur Hayati ke Puskesmas Telaga lantaran memang fasilitas kesehatan (faskes) ini buka 1x24 jam.

Lagian, perjalanan dari rumahnya ke faskes ini cukup dekat, hal itu dibutkitakan dengan jam tempuh yang hanya beberapa menit saja. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved