Puskesmas Telaga
Meski Dinilai Lalai, Kapuskes Telaga Gorontalo dan Staf tak Bisa Disanksi Dinkes
Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Meliyana dan stafnya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepala Puskesmas Telaga, Meliyana Panther, dinilai lalai dalam kasus penolakan pasien yang viral di media sosial.
Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Meliyana dan stafnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Umum Dinkes Kabupaten Gorontalo, Cindra Dewi Tangahu.
"Kita tidak punya punishment ke sana," kata Cindra, Jumat (12/1/2024).
Cindra menjelaskan, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Meliyana dan stafnya berada di tangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Pemberhentian dan mutasi Kepala Puskesmas Telaga menjadi kewenangan Baperjakat Kabupaten Gorontalo," kata Cindra.
Cindra mengatakan, Baperjakat akan membahas kasus tersebut dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Didalamnya akan merembuk Kepala Dinas, Kepala BKPSDM, termasuk Bupati dan Sekda," ujarnya.
Baca juga: Pernikahan Batal Gara-gara Calon Suami Ketahuan Open BO
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus 'penolakan' pasien di Puskesmas Telaga kepada Dinkes Kabupaten Gorontalo.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman merekomendasikan lima poin, di antaranya:
1. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga
UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana
tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala
Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap
puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan
sekurang-kurangnya 2 (dua orang).
4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh
Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
Baca juga: Niat Mau Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumah, Warga Jatim Ini Malah Diminta Bayar Rp11 Juta
5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan
anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat
berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.