Viral Nasional
Niat Mau Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumah, Warga Jatim Ini Malah Diminta Bayar Rp11 Juta
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini dituntut pihak PLN sebesar Rp11 juta karena ingin memindahkan tiang listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-wanita-viral-yang-ditagih-Rp-11-juta-oleh-PLN-karena-pindahkan-tiang-listrik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Viral di media sosial seorang warga Jawa Timur melancarkan protes kepada PLN.
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini dituntut pihak PLN sebesar Rp11 juta karena ingin memindahkan tiang listrik.
Bagaimana kejadiannya?
Kasus diketahui berawal dari video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum warga bernama Sholeh ini mewakili kliennya tentang masalah pemindahan tiang listrik.
Dalam video itu juga tampak seorang wanita yang merupakan pelanggan PLN mengaku didatangi PLN.
Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.
Terbaru, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.
"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.
Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.
Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh, melansir dari TribunSumsel.
Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.
Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.