Viral Nasional
Niat Mau Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumah, Warga Jatim Ini Malah Diminta Bayar Rp11 Juta
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini dituntut pihak PLN sebesar Rp11 juta karena ingin memindahkan tiang listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-wanita-viral-yang-ditagih-Rp-11-juta-oleh-PLN-karena-pindahkan-tiang-listrik.jpg)
"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".
"Itu hitungannya darimana?" tegas Cak Sholeh lagi.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.
"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan. Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.
Baca juga: Waduh! 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Raup Rp4 Miliar dalam 3 Bulan
Penjelasan PLN
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik. Warga tersebut bernama Khotijah.
Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com