Viral Nasional
Niat Mau Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumah, Warga Jatim Ini Malah Diminta Bayar Rp11 Juta
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini dituntut pihak PLN sebesar Rp11 juta karena ingin memindahkan tiang listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-wanita-viral-yang-ditagih-Rp-11-juta-oleh-PLN-karena-pindahkan-tiang-listrik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Viral di media sosial seorang warga Jawa Timur melancarkan protes kepada PLN.
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini dituntut pihak PLN sebesar Rp11 juta karena ingin memindahkan tiang listrik.
Bagaimana kejadiannya?
Kasus diketahui berawal dari video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum warga bernama Sholeh ini mewakili kliennya tentang masalah pemindahan tiang listrik.
Dalam video itu juga tampak seorang wanita yang merupakan pelanggan PLN mengaku didatangi PLN.
Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.
Terbaru, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.
"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.
Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.
Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh, melansir dari TribunSumsel.
Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.
Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.
"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".
"Itu hitungannya darimana?" tegas Cak Sholeh lagi.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.
"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan. Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.
Baca juga: Waduh! 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Raup Rp4 Miliar dalam 3 Bulan
Penjelasan PLN
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik. Warga tersebut bernama Khotijah.
Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.