Puskesmas Telaga

BREAKING NEWS: Ombudsman Gorontalo Nyatakan Puskesmas Telaga Lalai, Nakes dan Kapus Harus Disanksi

Kesimpulan ini tercantum dalam Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Gorontalo yang dirilis Jumat 5 Januari 2024. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Azhary Fardiansyah, Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo. 

Artinya nyaris satu jam proses meminta pertolongan ke Puskesmas Telaga

"Di UGD istri saya diperiksa dokter dan perawat namun dinyatakan meninggal dunia (di ugd kt pe istri drg dokter dg perawat ada periksa dokter blg kt pe istri so meninggal dunia).

Karena kehilangannya ini, Arif merasa sangat terpukul, terutama karena ia harus pasrah istrinya meninggal gara-gara tak sempat ditangani oleh Puskesmas Telaga yang mengaku buka 1x24 jam. 

"Mohon kpda dinas kesehatan kab.gorontalo & DPRD KABUPATEN GORONTALO untuk di tindak lanjuti kasus ini jgn sampai ada korban lagi seperti istri saya. Alfatihah istriku Nur Hayati," tulis Arif dalam status facebooknya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved