Viral Nasional

Main Ponsel saat Berkendara, Pengemudi Mobil Tabrak Polantas hingga Tewas

Peristiwa nahas tersebut terjadi di simpang lima Klaten Town Square, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
istockphoto
Ilustrasi jenazah 

Pengemudi mobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 310 ayat 4 ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Riki.

Viral di Media Sosial

Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas (polantas) ditabrak mobil di persimpangan jalan. 

Dalam video tersebut terlihat jelas polantas itu sedang mengatur lalu lintas. Ia tak tahu jika mobil melaju dari samping kirinya. 

Polantas itu terkapar seketika kala ditabrak mobil minibus hitam tersebut.

Baca juga: Target Pasar Jepang dan Amerika Serikat, Nelayan Kota Gorontalo Dapat Suntikan Dana Rp 500 Juta

 Video detik-detik penabrakan diunggah oleh akun instagram @kabarnegri. 

Dari video tersebut dapat dilihat jika polantas itu ditabrak dari posisi yang tidak terlihat. 

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun berlarian menolong polisi itu.

Melalui keterangan di unggahan tersebut, pengemudi mobil disebut-sebut bermain ponsel sambil berkendara.

“Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.(*)

++Naskah artikel ini dioptimasi dari Tribun Solo.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved