Viral Nasional
Main Ponsel saat Berkendara, Pengemudi Mobil Tabrak Polantas hingga Tewas
Peristiwa nahas tersebut terjadi di simpang lima Klaten Town Square, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang polisi lalu lintas (polantas) di Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah ditabrak mobil minibus hitam saat sedang mengatur lalu lintas.
Pengemudi mobil, Bobi (35), diduga bermain ponsel saat berkendara.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di simpang lima Klaten Town Square, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat jelas bahwa polantas tersebut sedang berdiri di tengah jalan untuk mengatur lalu lintas.
Saat itu, lalu lintas sedang ramai dan banyak kendaraan yang melintas.
Baca juga: Pria di Manado Tikam Ayah Kandung Gara-gara Ditegur Ayahnya Merokok
Tiba-tiba, sebuah mobil minibus hitam melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil tersebut tidak terlihat oleh polantas karena melaju dari sisi kirinya.
Pengemudi mobil minibus tersebut diduga sedang bermain ponsel saat berkendara.
Hal ini terlihat dari video yang beredar, di mana pengemudi mobil tersebut tampak menoleh ke kiri sambil memegang ponsel.
Akibatnya, mobil minibus tersebut menabrak polantas tersebut dari samping kiri.
Polantas tersebut terkapar di jalan dan mengalami luka berat.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berlarian untuk menolong polantas tersebut.
Polantas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi.
Baca juga: Tak Digubris Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Roy Suryo Layangkan Somasi Kedua
Namun, dua minggu kurang setelah kejadian, polantas tersebut meninggal dunia pada Senin (1/1/2023) sore.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa pengemudi mobil minibus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi mobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 310 ayat 4 ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Riki.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas (polantas) ditabrak mobil di persimpangan jalan.
Dalam video tersebut terlihat jelas polantas itu sedang mengatur lalu lintas. Ia tak tahu jika mobil melaju dari samping kirinya.
Polantas itu terkapar seketika kala ditabrak mobil minibus hitam tersebut.
Baca juga: Target Pasar Jepang dan Amerika Serikat, Nelayan Kota Gorontalo Dapat Suntikan Dana Rp 500 Juta
Video detik-detik penabrakan diunggah oleh akun instagram @kabarnegri.
Dari video tersebut dapat dilihat jika polantas itu ditabrak dari posisi yang tidak terlihat.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun berlarian menolong polisi itu.
Melalui keterangan di unggahan tersebut, pengemudi mobil disebut-sebut bermain ponsel sambil berkendara.
“Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.(*)
++Naskah artikel ini dioptimasi dari Tribun Solo.
| Viral! Guru Telanjangi Siswa Gara-gara Cari Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Hilang, Berujung Dimutasi |
|
|---|
| Daftar Identitas 13 Penumpang Smart Air Selamat dari Penembakan KKB di Papua Selatan |
|
|---|
| Terdesak Biaya Kos hingga Makan, Mahasiswi IPK 3,85 Tapi Nekat Mencuri |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Pelajar |
|
|---|
| Tragis! Bocah 5 Tahun di Dompu NTB Meninggal Diduga Dicekik Ayah Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-jenazah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.