Breaking News

Masa Jabatan Kepala Daerah

Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Nhea Aldyansyah, Rahmad Ibrahim, Nisa Yulianti 

"Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, maka dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima," ucap Marten.

Lebih lanjut Marten mengatakan, bahwa sejatinya masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Gorontalo dua periode itu akan berakhir di bulan Juni 2024.

Karena bertentangan dengan adanya pasal 201 undang-undang nomor 10 itu, maka masa jabatannya jatuh di 31 Desember 2023.

"Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir di 2 Juni 2024. Sesuai ketentuan bahwa kepala daerah itu menjabat selama lima tahun sejak terhitung di tanggal pelantikan," imbuhnya tegas.

Dengan begitu, adanya polemik pemotongan masa jabatan dari beberapa kepala daerah ini, Marten tetap menyerahkan semua keputusannya kepada pihak MK.

Karena itu juga, pihak Mendagri belum memberikan surat untuk pergantian kepala daerah diganti oleh Penjabat.

"Kami harapannya tentu bisa dikabulkan oleh MK. Tapi semua kan ditentukan oleh majelis, kami serahkan kepada majelis," pungkasnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved