Masa Jabatan Kepala Daerah

Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Nhea Aldyansyah, Rahmad Ibrahim, Nisa Yulianti 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Marten Taha cs soal masa jabatan kepala daerah

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Mereka menggugat masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tapi berakhir 2023.

Awalnya masa jabatan Wali Kota Marten Taha yang dilantik 2 Juni 2019 hanya sampai pada 31 Desember 2023. DPRD Kota Gorontalo dan Pemprov Gorontalo sudah mengusulkan masing-masing 3 nama calon penjabat wali kota Gorontalo ke Mendagri.

Adanya putusan MK, masa jabatan Wali Kota Gorontalo bisa genap 5 tahun yakni sampai 2 Juli 2024. Lalu apa tanggapan warga Gorontalo atas Putusan MK tersebut.

Nissa Yulianti, warga Kota Gorontalo berharap bertambahnya waktu masa jabatan tersebut, proyek belum selesai bisa segera diselesaikan.  "Semoga sejumlah proyek bisa segera selesai sebelum berakhir masa kepemimpinan," katanya

Rahmad Ibrahim, warga Kota Gorontalo menilai pemerintahan Marten Taha selama menjabat sebagai wali kota Gorontalo sudah sangat bagus hanya tinggal menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa di enam bulan terakhir sebelum berakhir.

"Dari sisi kinerjanya sudah bagus, bantuan-bantuan di mana-mana selalu didistribusikan ke masyarakat," uajrnya.

Namun, tugas-tugas yang ditinggalkan oleh Marten Taha berupa pengerjaan proyek-proyek dibeberapa jalan di Kota Gorontalo diharapkan agar dapat selesai dengan cepat.

"Sekiranya dapat menyelesaikan proyek tersebut mengingat proyek ini sudah hampir atau bahkan 2 tahun belum ada tanda-tanda diselesaikan," ujarnya.

Menurut Rahmad, proyek tersebut juga dapat menjadi penilaian dari masyarakat terhadap pemimpin daerah tersebut.

"Kalau nanti tidak terselesaikan jadi poin minus bagi pak wali nanti," lanjutnya.

Nhea Aldyansyah, warga Gorontalo lainnya mengeluarkan pendapat mengenai putusan MK terhadap masa jabatan Marten Taha

Kata Nhea, dengan waktu yang ada kiranya Marten Taha dapat membenahi lebih cepat wajah Kota Gorontalo.

Nhea menilai upaya dari pemerintah Kota Gorontalo untuk mensejahterakan rakyatnya masih kurang.

Bantuan yang selalu disalurkan tiap saat  tidak akan cukup untuk menghidupi banyak keluarga dalam jangka waktu yang lama 

Awalnya Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang masa jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023. Setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Goronta Marten Taha nanti akan berakhir 2 Juni 2024 mendatang atau tepat 5 tahun setelah pelantikan.

Diketahui, pembacaan putusan MK ini disiarkan langsung di laman resmi Youtube Mahkamah Konstitusi pada Kamis 21 Desmeber 2023. Uji materil yang dimaksud adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak

"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang uji materil.

Adapun alasan Ketua MK mengabulkan masa jabatan para kepala daerah itu, karena pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan pelantikan kepala daerah dan wakilnya. 

"Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak, harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.

Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu (15/11/2023).

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan, sejatinya yang menggugat ke MK itu bukan hanya tujuh kepala daerah. Melainkan, ada sekitar 24 orang yang menggugat ke MK terkait periode kepemimpinan tersebut.

"Sebenarnya bukan tujuh, banyak sekali kepala daerah yamg menggugat itu. Cuman, yang mewakili itu hanya tujuh orang termasuk saya yang menandatangani pengajuan itu," jelas Marten saat diwawancarai pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Alasan beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK itu, karena untuk menguji dan melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, dalam pasal tersebut adanya hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh undang-undang.

"Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, maka dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima," ucap Marten.

Lebih lanjut Marten mengatakan, bahwa sejatinya masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Gorontalo dua periode itu akan berakhir di bulan Juni 2024.

Karena bertentangan dengan adanya pasal 201 undang-undang nomor 10 itu, maka masa jabatannya jatuh di 31 Desember 2023.

"Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir di 2 Juni 2024. Sesuai ketentuan bahwa kepala daerah itu menjabat selama lima tahun sejak terhitung di tanggal pelantikan," imbuhnya tegas.

Dengan begitu, adanya polemik pemotongan masa jabatan dari beberapa kepala daerah ini, Marten tetap menyerahkan semua keputusannya kepada pihak MK.

Karena itu juga, pihak Mendagri belum memberikan surat untuk pergantian kepala daerah diganti oleh Penjabat.

"Kami harapannya tentu bisa dikabulkan oleh MK. Tapi semua kan ditentukan oleh majelis, kami serahkan kepada majelis," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved