TOPIK
Masa Jabatan Kepala Daerah
-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespon baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan masa jabatannya hingga periode Juni 202
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha
-
Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ardi Wiranata menaggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan kepala daerah.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023)