Masa Jabatan Kepala Daerah
Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespon baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan masa jabatannya hingga periode Juni 202
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatannya
Menurut Marten, putusan yang diambil oleh MK itu merupakan pekerjaan yang profesional dan telah mengembalikan tafsiran pasal yang diusulkan olehnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi tanggapan saya, bahwa Mahkamah Konstitusi itu sudah bekerja secara profesional, sehingga tafsiran pasal yang kami ajukan dapat diterima," jelas Marten melalui sambungan telepon, Jumat (22/12/2023) siang hari.
Pengajuan yang dilayangkan ke MK oleh beberapa kepala daerah di Indonesia itu, kata Marten, bukanlah suatu bentuk gugatan.
Pihaknya meminta penafsiran kepada MK terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.
Bagi para pemohon, dalam undang-undang itu masih terdapat kekosongan dan perlu ditambah terkait ayat yang berada di pasal tersebut.
"Dalam pasal itu ada ayat A - F, menurut kami ada kekosongan di situ, harus ada tambah satu ayat lagi, yaitu G," jelas Marten.
Ayat G tersebut, kata Marten, adalah bagi mereka yang berada di Pilkada 2018 dan belum melampaui Pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan tahun Pilkada dilaksanakan.
Sebab, hal tersebut berbeda dengan mereka yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025.
"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru mereka sudah tidak bisa lagi menjabat,. Nah itu bedanya," tegas Marten.
Atas keputsan MK tersebut, Marten Taha masih akan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo sampai dengan 2 Juni 2024.
Namun begitu, terdapat beberapa PR yang perlu dikerjakan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Pihaknya telah mengagendakan beberapa pekerjaan maupun tugas untuk diselesaikan sebelum bulan Juni itu.
"Tentunya kami, baik saya maupun Wawali akan menuntaskan seluruh pekerjaan, tugas, program hingga kegiatan kami yang belum tuntas sampai dengan akhir masa jabatan," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Mereka menggugat masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tapi berakhir 2023.
Awalnya masa jabatan Wali Kota Marten Taha yang dilantik 2 Juni 2019 hanya sampai pada 31 Desember 2023. DPRD Kota Gorontalo dan Pemprov Gorontalo sudah mengusulkan masing-masing 3 nama calon penjabat wali kota Gorontalo ke Mendagri.
| Terkait Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo, Pemprov: Kami Siap Jalankan Putusan MK dan Kemendagri RI |
|
|---|
| Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota |
|
|---|
| Tanggapan Dosen Hukum UNG Terkait Putusan MK Menangkan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Respons-Marten-Taha-soal-putusan-MK-666.jpg)