Masa Jabatan Kepala Daerah

Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespon baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan masa jabatannya hingga periode Juni 202

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO
Respons Marten Taha soal putusan MK yang mengabulkan masa jabatannya hingga Juni 2024. 

Adanya putusan MK, masa jabatan Wali Kota Gorontalo bisa genap 5 tahun yakni sampai 2 Juli 2024. Uji materil yang dimaksud adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak

"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang uji materil.

Adapun alasan Ketua MK mengabulkan masa jabatan para kepala daerah itu, karena pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan pelantikan kepala daerah dan wakilnya. 

"Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak, harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.

Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu (15/11/2023).

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved