Masa Jabatan Kepala Daerah

Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Nhea Aldyansyah, Rahmad Ibrahim, Nisa Yulianti 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Marten Taha cs soal masa jabatan kepala daerah

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Mereka menggugat masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tapi berakhir 2023.

Awalnya masa jabatan Wali Kota Marten Taha yang dilantik 2 Juni 2019 hanya sampai pada 31 Desember 2023. DPRD Kota Gorontalo dan Pemprov Gorontalo sudah mengusulkan masing-masing 3 nama calon penjabat wali kota Gorontalo ke Mendagri.

Adanya putusan MK, masa jabatan Wali Kota Gorontalo bisa genap 5 tahun yakni sampai 2 Juli 2024. Lalu apa tanggapan warga Gorontalo atas Putusan MK tersebut.

Nissa Yulianti, warga Kota Gorontalo berharap bertambahnya waktu masa jabatan tersebut, proyek belum selesai bisa segera diselesaikan.  "Semoga sejumlah proyek bisa segera selesai sebelum berakhir masa kepemimpinan," katanya

Rahmad Ibrahim, warga Kota Gorontalo menilai pemerintahan Marten Taha selama menjabat sebagai wali kota Gorontalo sudah sangat bagus hanya tinggal menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa di enam bulan terakhir sebelum berakhir.

"Dari sisi kinerjanya sudah bagus, bantuan-bantuan di mana-mana selalu didistribusikan ke masyarakat," uajrnya.

Namun, tugas-tugas yang ditinggalkan oleh Marten Taha berupa pengerjaan proyek-proyek dibeberapa jalan di Kota Gorontalo diharapkan agar dapat selesai dengan cepat.

"Sekiranya dapat menyelesaikan proyek tersebut mengingat proyek ini sudah hampir atau bahkan 2 tahun belum ada tanda-tanda diselesaikan," ujarnya.

Menurut Rahmad, proyek tersebut juga dapat menjadi penilaian dari masyarakat terhadap pemimpin daerah tersebut.

"Kalau nanti tidak terselesaikan jadi poin minus bagi pak wali nanti," lanjutnya.

Nhea Aldyansyah, warga Gorontalo lainnya mengeluarkan pendapat mengenai putusan MK terhadap masa jabatan Marten Taha

Kata Nhea, dengan waktu yang ada kiranya Marten Taha dapat membenahi lebih cepat wajah Kota Gorontalo.

Nhea menilai upaya dari pemerintah Kota Gorontalo untuk mensejahterakan rakyatnya masih kurang.

Bantuan yang selalu disalurkan tiap saat  tidak akan cukup untuk menghidupi banyak keluarga dalam jangka waktu yang lama 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved