Breaking News

Masa Jabatan Kepala Daerah

Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023). Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Nhea Aldyansyah, Rahmad Ibrahim, Nisa Yulianti 

Awalnya Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang masa jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023. Setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Goronta Marten Taha nanti akan berakhir 2 Juni 2024 mendatang atau tepat 5 tahun setelah pelantikan.

Diketahui, pembacaan putusan MK ini disiarkan langsung di laman resmi Youtube Mahkamah Konstitusi pada Kamis 21 Desmeber 2023. Uji materil yang dimaksud adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak

"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang uji materil.

Adapun alasan Ketua MK mengabulkan masa jabatan para kepala daerah itu, karena pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan pelantikan kepala daerah dan wakilnya. 

"Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak, harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.

Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."

Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu (15/11/2023).

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan, sejatinya yang menggugat ke MK itu bukan hanya tujuh kepala daerah. Melainkan, ada sekitar 24 orang yang menggugat ke MK terkait periode kepemimpinan tersebut.

"Sebenarnya bukan tujuh, banyak sekali kepala daerah yamg menggugat itu. Cuman, yang mewakili itu hanya tujuh orang termasuk saya yang menandatangani pengajuan itu," jelas Marten saat diwawancarai pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Alasan beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK itu, karena untuk menguji dan melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, dalam pasal tersebut adanya hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh undang-undang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved