Masa Jabatan Kepala Daerah

Tanggapan Dosen Hukum UNG Terkait Putusan MK Menangkan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan

Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ardi Wiranata menaggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan kepala daerah. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
DOK ARDI WIRANATA
Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ardi Wiranata 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ardi Wiranata menaggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan kepala daerah. 

Pengamat hukum Ardi Wiranata mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan kepala daerah lainnya, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Dalam batas nalar tertentu, memang secara konstitusional ini melanggar hak mereka, karena masa kepemimpinan mereka tidak mencukupi lima (lima) tahun pasca dilantik," ulas Ardi, TribunGorontalo.com, Jumat (22/12/2023).

Katanya, pasal yang mereka mohonkan itu bertentangan dengan UUD 1945, maka diajukanlah gugatan ini ke MK.

 Sejatinya MK lah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus ketika ada UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. MK itu sebagai The Guardian Of The Konstitusi atau Pengawal Konstitusi. 

"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Saya pun mengapresiasi langkah kepala daerah untuk melakukan Judicial Review  jika terdapat hal hal yg dianggap merugikan secara konstitusional. Apalagi ini soal masa jabatan yg sejatinya dilindungi oleh Konstitusi," pungkasnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023)

Gugatan itu diajukan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Mereka menggugat masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 tapi berakhir 2023.

Pembacaan putusan MK ini disiarkan langsung di laman resmi Youtube Mahkamah Konstitusi. Uji materil yang dimaksud adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. 

"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang uji materil.

Adapun alasan Ketua MK mengabulkan masa jabatan para kepala daerah itu, karena pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan pelantikan kepala daerah dan wakilnya. 

"Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak, harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," tuturnya.

Awalnya Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang masa jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023. Setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Goronta Marten Taha nanti akan berakhir 2 Juni 2024 mendatang atau tepat 5 tahun setelah pelantikan.

Sebelumnya, tujuh kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved