Masa Jabatan Kepala Daerah
Tanggapan Dosen Hukum UNG Terkait Putusan MK Menangkan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan
Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo Ardi Wiranata menaggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan kepala daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.
“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu (15/11/2023).
Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024,'” sambungnya.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan, sejatinya yang menggugat ke MK itu bukan hanya tujuh kepala daerah. Melainkan, ada sekitar 24 orang yang menggugat ke MK terkait periode kepemimpinan tersebut.
"Sebenarnya bukan tujuh, banyak sekali kepala daerah yamg menggugat itu. Cuman, yang mewakili itu hanya tujuh orang termasuk saya yang menandatangani pengajuan itu," jelas Marten saat diwawancarai pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Alasan beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK itu, karena untuk menguji dan melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, dalam pasal tersebut adanya hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh undang-undang.
"Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, maka dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima," ucap Marten.
Lebih lanjut Marten mengatakan, bahwa sejatinya masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Gorontalo dua periode itu akan berakhir di bulan Juni 2024.
Karena bertentangan dengan adanya pasal 201 undang-undang nomor 10 itu, maka masa jabatannya jatuh di 31 Desember 2023.
"Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir di 2 Juni 2024. Sesuai ketentuan bahwa kepala daerah itu menjabat selama lima tahun sejak terhitung di tanggal pelantikan," imbuhnya tegas.
Dengan begitu, adanya polemik pemotongan masa jabatan dari beberapa kepala daerah ini, Marten tetap menyerahkan semua keputusannya kepada pihak MK.
Karena itu juga, pihak Mendagri belum memberikan surat untuk pergantian kepala daerah diganti oleh Penjabat.
"Kami harapannya tentu bisa dikabulkan oleh MK. Tapi semua kan ditentukan oleh majelis, kami serahkan kepada majelis," pungkasnya.
| Terkait Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo, Pemprov: Kami Siap Jalankan Putusan MK dan Kemendagri RI |
|
|---|
| Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dosen-Hukum-Universitas-Negeri-Gorontalo-Ardi-Wiranata-6668.jpg)