Arti Kata
Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
4 dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR kompak mengajukan banding.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama 3 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kompak mengajukan banding.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Apa Itu Banding?
Banding adalah salah satu upaya hukum biasa dalam perkara pidana yang menjadi hak terdakwa atau penuntut umum karena tidak menerima putusan pengadilan negeri (tingkat pertama).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Selain banding, upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara lain, perlawanan, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Adapun upaya hukum banding diajukan terdakwa atau penuntut umum kepada Pengadilan Tinggi melalui panitera pada PN yang memutus perkaranya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 87 KUHAP yang berbunyi:
"Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Pengaturan upaya hukum banding termuat dalam Bagian Kesatu BAB XVII yakni mulai Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, permohonan upaya hukum banding diajukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Apabila terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu tersebut, maka dianggap telah menerima putusan PN dan vonis menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa dan penuntut umum dapat mencabut permohonan banding selama pengadilan tinggi belum memeriksa perkara yang diajukan banding tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 KUHAP yang berbunyi:
"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
Sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan tinggi, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajuka memori banding atau kontra memori banding, sesuai dengan Pasal 237 KUHAP yang berbunyi:
"Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi."
Selain itu, Pasal 240 ayat (1) KUHAP juga menyatakan bahwa:
"Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Ferdy Sambo Cs Banding
Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR keberatan dengan putusan PN Jaksel yang memvonis mereka lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Kejaksaan pun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jaksel yang memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut Bharada E dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Sebagaimana diketahui atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang mana sebelumnya mantan jenderal polisi bintang dua itu dituntut dengan pidana seumur hidup.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka RR divonis 13 tahun penjara, yang mana mereka bertiga sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR mengajukan banding per tanggal 16 Februari 2023.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Sementara itu, Kuat Maruf tercatat mengajukan upaya hukum banding per tanggal 15 Februari 2023.
Keempat terdakwa tersebut mengajukan banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan KUHAP.
Mengingat sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Adapun sidang putusan untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Untuk terdakwa Kuat Maruf, tercatat di SIPP ada permohonan banding yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, kemudian terdakwa RR, itu diajukan juga upaya banding dinyatakan, tercatat di administrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal hari ini 16 Februari," sambungnya.
Dengan demikian, badan peradilan yang akan menangani perkara banding Ferdy Sambo Cs ini ialah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;
- Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.