Brigadir J
Jelang Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs: Bharada E Banjir Dukungan, Kini Dibela Aliansi Akademisi
Jelang vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Sulistyowati merujuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E yang dinilainya tidak merefleksikan fakta bahwa Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian, masih sebagai jenderal polisi bintang dua.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Diketahui bahwa JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dan kedua, karena dia berada dalam relasi kuasa yang timpang. Jaksa penuntut umum yang begitu terbuka mengakui peranan Eliezer tetapi di dalam tuntutannya tidak merefleksikan apa yang diketahui oleh jaksa karena ada faktor atasan." ungkap Sulistyowati.
"Seharusnya di situ diketahui bahwa Eliezer pun berada di situasi semacam itu, dia sama sekali tidak bisa menolak perintah di dalam situasi relasi kuasa yang timpang antara dia dengan atasannya." sambungnya.
Baca juga: Doakan agar Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis Hakim
Sulistyowati juga menyebut bahwa Bharada E merupakan cerminan pemuda dari keluarga sederhana yang berjuang meraih mimpi dan ironisnya kini malah kandas akibat ulah sang atasan yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
"Kemudian yang ketiga, kami mau bilang, Eliezer itu adalah kita. Karena Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri." jelas Sulistyowati.
Sulistyowati menegaskan bahwa pihaknya bukan mendukung Bharada E secara pribadi, melainkan demi tujuan mereformasi total institusi Polri.
"Lalu, sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi, tetapi kita ingin mereformasi yang total terhadap lembaga penegakan hukum, khususnya dalam hal ini adalah kepolisian." ujar Sulistyowati.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-18-Januari-2023_2.jpg)