Brigadir J
Doakan agar Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis Hakim
Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan agar Bharada E mendapat hukuman yang ringan dan tabah terima vonis hakim dalam kasus Ferdy Sambo-Brigadir J ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan dukungannya kepada Richard Eliezer (Bharada E) yang terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mahfud MD juga mengapresiasi keberanian Bharada E yang membongkar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada tahun lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo soal peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengarang cerita bahwa terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Baca juga: Sidang Replik, Begini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Isi Pledoi Ferdy Sambo
Namun, Bharada E mengaku bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Yang ada, menurut Bharada E, ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Dari pengakuan Bharada E tersebut Ferdy Sambo akhirnya juga dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Adapun proses hukum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sejauh ini telah sampai pada tahap penuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun, sementara Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengungkapkan harapannya untuk Bharada E dalam menjalani proses hukum atas kasus ini.
Baca juga: Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang Tak Biasa
Melalui unggahan di akun Twitter-nya, Mahfud MD mendoakan agar Bharada E mendapat hukuman yang ringan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD setelah sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
"Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy." ungkap Mahfud MD, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
"Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman." sambungnya.
"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan." lanjut sang Menkopolhukam.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.