Brigadir J

Sidang Replik, Begini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Isi Pledoi Ferdy Sambo

Jaksa melalui repliknya, memohon agar majelis hakim menolak seluruh pledoi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan nota pembelaan (pledoi) kubu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penolakan pledoi Ferdy Sambo itu disampaikan JPU melalui replik yang dibacakan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Replik sendiri adalah jawaban atau tanggapan JPU terhadap pledoi dari pihak terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, sejumlah hal pun menjadi alasan JPU menolak pledoi Ferdy Sambo.

Menurut JPU, Ferdy Sambo telah mempersiapkan rencana penembakan Brigadir J sejak saat di rumah pribadi di Saguling hingga ke rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.

Replik JPU tersebut membantah pledoi Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa ia tak berencana untuk menghabisi nyawa ajudannya, Brigadir J.

Baca juga: Pihak Brigadir J Pernah Ajak Damai Tapi Ditolak Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Seolah Malaikat

JPU juga menyinggung perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan menghancurkan alat bukti sehingga mengaburkan kronologi peristiwa yang sebenarnya.

JPU juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak jujur dan berbelit saat memberikan keterangan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan." kata JPU membacakan replik untuk Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Bacakan Replik, Ini Alasan JPU Minta Hakim Tolak Semua Isi Pledoi Kuat Maruf di Kasus Ferdy Sambo

"Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sambungnya.

JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo." ujar JPU.

Baca juga: Merasa Frustasi, Begini Alasan Ferdy Sambo Ganti Judul Pledoi di Sidang Kasus Brigadir J

JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ferdy Sambo sesuai diktum tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dalam sidang perkara pembunuhan berencana pada Selasa (17/1/2023).

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023." lanjut JPU.

Baca juga: Dinilai Tahu Rencana Ferdy Sambo, Begini Ekspresi Bripka RR Dengar Replik JPU yang Bantah Pledoinya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved