Brigadir J

Dinilai Tahu Rencana Ferdy Sambo, Begini Ekspresi Bripka RR Dengar Replik JPU yang Bantah Pledoinya

Replik JPU minta hakim mengesampingkan pledoi Bripka RR dan penasihat hukumnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengetahui rencana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu terdapat dalam replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi (nota pembelaan) pribadi Bripka RR sebagai terdakwa dan tim penasihat hukumnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjerat Ferdy Sambo ini.

Replik untuk pledoi kubu Bripka RR tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (27/1/2023).

JPU meminta majelis hakim sidang mengesampingkan pledoi dari pihak terdakwa Bripka RR tersebut.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi

Pasalnya, JPU menilai pledoi dari tim penasihat hukum Bripka RR tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

"Bahwa oleh karena semua dalil penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata JPU membacakan replik atas pledoi terdakwa Bripka RR di sidang PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo, agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Saat mendengar replik JPU tersebut Bripka RR hanya terdiam tanpa ekspresi dan pandangannya menatap ke arah depan.

Namun saat mendengar bahwa JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Bripka RR sontak menundukkan kepala dan memejamkan matanya.

Bripka RR juga terlihat menggelengkan kepalanya sekilas.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kanan bawah) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bripka RR.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kanan bawah) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU (kiri bawah) membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bripka RR (kanan atas). (Capture YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Curhat Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Akui Tak Sanggup Jalani Kehidupan Imbas Kasus Ferdy Sambo

"Dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." ungkap JPU.

JPU juga menyatakan bahwa repliknya itu membantah semua hal-hal dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa Bripka RR.

"Bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pledoi tim penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum ini," ujar JPU.

"Maka penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pledoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Januari tahun 2023." tutupnya.

Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bripka RR dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved