Brigadir J
Dinilai Tahu Rencana Ferdy Sambo, Begini Ekspresi Bripka RR Dengar Replik JPU yang Bantah Pledoinya
Replik JPU minta hakim mengesampingkan pledoi Bripka RR dan penasihat hukumnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Drama Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, JPU Tolak Saksi Meringankan Bripka RR, Begini Alasannya
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.