Brigadir J
Sidang Replik, Begini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Isi Pledoi Ferdy Sambo
Jaksa melalui repliknya, memohon agar majelis hakim menolak seluruh pledoi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-Jumat-27-Januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.