Harga BBM
Resmi! Mulai 1 April 2026 Ada Batas Isi BBM, Ini Aturan Lengkapnya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BBM-DI-GORONTALO-Antrean-kendaraan-terlihat-di-SPBU-Bundaran-Saronde-K.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan aturan pembatasan pengisian BBM yang mulai berlaku 1 April 2026.
- Setiap kendaraan roda empat hingga roda enam memiliki batas maksimal pengisian antara 50 hingga 200 liter per hari.
- Kebijakan ini ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan ditembuskan ke berbagai kementerian serta perusahaan energi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan untuk sektor transportasi.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas yang mulai berlaku pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengatur batas maksimal pengisian BBM jenis solar (gas oil) dan bensin RON 90 untuk kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan roda empat pribadi, pengisian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu, 1 April 2026: Gorontalo Berawan, Hujan Ringan Mengintai Siang–Sore
Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih diberikan batas maksimal hingga 200 liter per hari.
Sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari.
Untuk BBM jenis bensin RON 90, pembatasan juga diterapkan pada kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dengan batas maksimal 50 liter per hari.
Batas yang sama berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah.
Dalam implementasinya, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM, baik untuk solar maupun bensin RON 90.
Selain itu, badan usaha juga wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait pelaksanaan pengendalian tersebut.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, apabila terjadi penyaluran melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, bahkan dapat dihitung sebagai jenis BBM umum.
Pemerintah juga mewajibkan adanya sosialisasi kebijakan kepada penyalur, konsumen, serta masyarakat luas.
Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak aturan baru diterapkan.