Harga BBM
Resmi! Mulai 1 April 2026 Ada Batas Isi BBM, Ini Aturan Lengkapnya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BBM-DI-GORONTALO-Antrean-kendaraan-terlihat-di-SPBU-Bundaran-Saronde-K.jpg)
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, sebagai penanggung jawab kebijakan.
Sebagai bagian dari distribusi informasi, keputusan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga penting, antara lain Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Juga Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, tembusan juga diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Selain itu juga pimpinan perusahaan energi seperti Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk.
Dengan cakupan yang luas, kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada sistem distribusi BBM nasional, khususnya dalam pengendalian konsumsi BBM subsidi dan penugasan.(*)