Brigadir J

Bacakan Replik, Ini Alasan JPU Minta Hakim Tolak Semua Isi Pledoi Kuat Maruf di Kasus Ferdy Sambo

Jaksa minta hakim untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pledoi atau nota pembelaan dari kubu Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu termuat dalam replik JPU atau jawaban terhadap pledoi Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.

Adapun, replik atas pledoi Kuat Maruf tersebut disampaikan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Mengulik pledoi dari kubu Kuat Maruf yang dibacakan dalam agenda sidang sebelumnmya, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya itu tidak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Namun JPU melalui repliknya, membantah pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf tersebut.

JPU lantas meminta agar pledoi dari tim penasihat hukum Kuat Maruf dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini, berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU membacakan repliknya terhadap pledoi Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Jumat seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?

"Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," lanjutnya.

JPU pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum Kuat Maruf.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf." ujar JPU.

Terdakwa Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf. (Capture YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo

Selain itu, JPU tetap meminta agar Kuat Maruf dijatuhi putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Maruf disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023." sambungnya.

Baca juga: Dijadikan JPU sebagai Penutup Tuntutan Kuat Maruf, Begini Bunyi Quote Martin Luther King Jr

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved