Brigadir J
Dijadikan JPU sebagai Penutup Tuntutan Kuat Maruf, Begini Bunyi Quote Martin Luther King Jr
JPU menggunakan quote atau kutipan dari aktivis Amerika Serikat Martin Luther King Jr sebagai penutup dalam surat tuntutan Kuat Maruf.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kuat-maruf-sidang-brigadir-J-Senin-16-Januari-2023_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang juga menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Tuntutan kepada Kuat Maruf itu dibacakan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
JPU menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Maruf turut serta merampas nyawa Brigadir J yang didahului dengan rencana bersama Ferdy Sambo dkk.
Selain itu, JPU juga tak menemukan alasan pembenar atas perbuatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Gegara Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak 3 Hal Meringankan dan Memberatkan
"Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU membacakan tuntutannya untuk Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo
JPU juga meminta agar biaya perkara persidangan sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa Kuat Maruf.
Mengakhiri pembacaan surat tuntutannya untuk Kuat Maruf, JPU melanjutkan dengan mengutip quote dari aktivis Amerika Serikat, Martin Luther King Jr.
"Sebelum kami menutup pembacaan surat tuntutan ini, izinkan kami menyampaikan suatu quote untuk bahan refleksi kita semua," ungkap JPU.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"'Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton.' - Martin Luther King Junior," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)