Brigadir J

Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo

Kuat Maruf hanya tertunduk saat dengar tuntutan 8 tahun pidana penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Kuat Maruf hanya terdiam dan tertunduk sembari mengusap mata saat mendengar ia dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun gegara terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Senin (16/1/2023).

Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo.

Terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya oleh JPU adalah Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, hingga selanjutnya Bripka RR.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun seusai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU menyatakan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Brigadir J.

JPU lantas menyimpulkan bahwa Kuat Maruf memang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Mendengar JPU menuntutnya dengan 8 tahun pidana penjara, Kuat Maruf hanya bisa menunjukkan ekspresi yang terdiam dengan kepala menunduk dan sesekali memejamkan kedua matanya.

Belum selesai JPU menyelesaikan membaca tuntutannya, tak berselang lama, Kuat Maruf tampak mengusap matanya dan kembali terdiam termenung.

Terdakwa Kuat Maruf (Kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Kuat Maruf hanya terdiam dan tertunduk sembari mengusap mata saat mendengar ia dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun gegara terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J  di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terdakwa Kuat Maruf (Kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Kuat Maruf hanya terdiam dan tertunduk sembari mengusap mata saat mendengar ia dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun gegara terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan kepada terdakwa Kuat Maruf untuk dibebani pembayaran biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam surat tuntutan itu, juga menyatakan barang bukti yang terkait dengan terdakwa Kuat Maruf dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam agenda sidang terdakwa Bripka RR.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved