Brigadir J
Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, tampak percaya diri setelah hadirkan saksi ahli yang meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kubu Kuat Maruf tetap bersikeras menyatakan tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bahkan, Kuat Maruf menyerukan kemungkinan terbebas dari pasal pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini diungkapkan Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan setelah menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin hari ini (2/1/2023).
"Sudah ditegaskan oleh ahli tadi, bahwa tidak bisa dijerat pidana karena kaitannya dengan kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku." ucap Irwan di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan Kasus Brigadir J
"Jadi pelaku itu sejak awal harus tahu perannya dan tujuannya apa. Nah tujuan akhirnya inilah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut itu meninggal, nah itu yang harus dibuktikan oleh JPU," lanjutnya.
Pernyataan Irwan itu merujuk pada teori meeting of minds yang disebut ahli dalam persidangan terkait hal yang harus dibuktikan dalam tindak pidana penyertaan.
Sedangkan, kata Irwan, tidak terlihat adanya meeting of minds dalam fakta persidangan.
Baca juga: Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata
"Nah dalam proses yang terjadi di persidangan dan fakta yang ada kan tidak terlihat bahwa adanya meeting of minds dari para terdakwa ini," sebut Irwan.
"Di antara mereka sendiri tidak saling tahu-menahu akan ada kejadian seperti apa di Duren Tiga itu ya, kaitannya dengan pokok perkara," lanjutnya.
Dalam hal ini, Irwan ingin menegaskan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf
"Nah itu tadi yang kita mau tegasin bahwa Kuat Maruf sendiri tidak tahu-menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga karena dia tidak masuk dalam lingkup yang sempat ditemani bicara oleh Pak FS di lantai 3," ucap Irwan.
"Ahli sudah menegaskan bahwa harus ada permufakatan, harus ada kesepahaman dan maksud, dan niat di antara para pelaku yang menginginkan kematian seseorang kaitannya dengan pembunuhan berencana," tegasnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan bahwa dalam tindak pidana penyertaan, teori meeting of minds harus dibuktikan.
Arif merupakan saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf.
Baca juga: Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J
"Kalau itu bentuknya adalah turut serta itu harus ada meeting of minds, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta kan gitu." terang Arif di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.