Brigadir J
Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J
Komisi Yudisial (KY) menanggapi laporan dari Pengacara Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santosa.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Yudisial (KY) buka suara tentang laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Sebagaimana diketahui, pihak kuasa hukum dari terdakwa Kuat Maruf telah melaporkan Wahyu ke Komisi Yudisial atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Wahyu adalah hakim ketua yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Kuat Maruf menilai bahwa Wahyu telah melanggar kode etik sebagai hakim.
Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
Adapun Komisioner Komisi Yudisial Bin Ziyadh Khadafi membenarkan bahwa laporan dari kuasa hukum Kuat Maruf telah masuk ke pihaknya.
"Kami bisa sampaikan bahwa memang laporan sudah masuk," ujar Ziyadh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ziyadh mengatakan bahwa Komisi Yudisial akan memeriksanya guna menentukan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga: Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf
"Dan tentu saja kami akan periksa apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti," sebut Ziyadh.
"Apabila kemudian cukup kuat dasarnya, dan kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan dengan mendapatkan bukti-bukti, keterangan, dan informasi, itu tentu saja akan kami follow-up sampai ke pemeriksaan," lanjutnya.
Meski demikian, kata Ziyadh, proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan akan tetap dilanjutkan.
"Tetapi patut dipahami bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik, tentu saja akan menjaga proses persidangan yag sedang berlangsung," jelas Ziyadh.
Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J
Alasan Pengcara Kuat Maruf Laporkan Hakim
Kuasa Hukum Kuat Maruf Irwan Irawan mengungkapkan alasannya melaporkan hakim Wahyu ke Komisi Yudisial.
Adapun dalam laporannya, disebutkan bahwa sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah media.
Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
Kuasa hukum Kuat Maruf juga menilai bahwa hal itu tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan akan tetapi juga merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan