Brigadir J

Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J

Komisi Yudisial (KY) menanggapi laporan dari Pengacara Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santosa.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022). Terbaru dikabarkan bahwa kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik, begini tanggapan Komisi Yudisial. 

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dasar hukum yang digunakannya dalam laporan terhadap hakim Wahyu.

Dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

"Pasal 158 KUHAP yang menyatakan bahwa 'Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa'." papar Irwan.

Irwan kemudian menerangkan bahwa hakim Wahyu saat memeriksa Kuat Maruf, beberapa kali menyebut bahwa kliennya itu berbohong.

"Dalam beberapa kesempatan, ketika hakim memeriksa klien kami di persidangan sebagai saksi, hakim sudah tegas menyatakan bahwa klien kami itu berbohong secara konsisten sejak awal sampai saat diperiksa saat itu," ujar Irwan.

Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

Menurut Irwan, hal itu tak seharusnya dilakukan hakim persidangan.

"Nah ini kan sudah sesuatu yang tidak patut, menurut kami, disampaikan di persidangan dan sudah menjustifikasi bahwa klien kami ini seorang pembohong," tutur Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved