Brigadir J

Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J

Komisi Yudisial (KY) menanggapi laporan dari Pengacara Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santosa.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022). Terbaru dikabarkan bahwa kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik, begini tanggapan Komisi Yudisial. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Yudisial (KY) buka suara tentang laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Sebagaimana diketahui, pihak kuasa hukum dari terdakwa Kuat Maruf telah melaporkan Wahyu ke Komisi Yudisial atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Wahyu adalah hakim ketua yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Kuat Maruf menilai bahwa Wahyu telah melanggar kode etik sebagai hakim.

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

Adapun Komisioner Komisi Yudisial Bin Ziyadh Khadafi membenarkan bahwa laporan dari kuasa hukum Kuat Maruf telah masuk ke pihaknya.

"Kami bisa sampaikan bahwa memang laporan sudah masuk," ujar Ziyadh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Ziyadh mengatakan bahwa Komisi Yudisial akan memeriksanya guna menentukan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga: Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf

"Dan tentu saja kami akan periksa apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti," sebut Ziyadh.

"Apabila kemudian cukup kuat dasarnya, dan kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan dengan mendapatkan bukti-bukti, keterangan, dan informasi, itu tentu saja akan kami follow-up sampai ke pemeriksaan," lanjutnya.

Meski demikian, kata Ziyadh, proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan akan tetap dilanjutkan.

"Tetapi patut dipahami bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik, tentu saja akan menjaga proses persidangan yag sedang berlangsung," jelas Ziyadh.

Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Alasan Pengcara Kuat Maruf Laporkan Hakim

Kuasa Hukum Kuat Maruf Irwan Irawan mengungkapkan alasannya melaporkan hakim Wahyu ke Komisi Yudisial.

Adapun dalam laporannya, disebutkan bahwa sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah media.

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Kuat Maruf juga menilai bahwa hal itu tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan akan tetapi juga merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dasar hukum yang digunakannya dalam laporan terhadap hakim Wahyu.

Dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

"Pasal 158 KUHAP yang menyatakan bahwa 'Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa'." papar Irwan.

Irwan kemudian menerangkan bahwa hakim Wahyu saat memeriksa Kuat Maruf, beberapa kali menyebut bahwa kliennya itu berbohong.

"Dalam beberapa kesempatan, ketika hakim memeriksa klien kami di persidangan sebagai saksi, hakim sudah tegas menyatakan bahwa klien kami itu berbohong secara konsisten sejak awal sampai saat diperiksa saat itu," ujar Irwan.

Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

Menurut Irwan, hal itu tak seharusnya dilakukan hakim persidangan.

"Nah ini kan sudah sesuatu yang tidak patut, menurut kami, disampaikan di persidangan dan sudah menjustifikasi bahwa klien kami ini seorang pembohong," tutur Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved