Brigadir J

Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo

Kubu Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo, tampak percaya diri setelah hadirkan saksi ahli yang meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf, sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). Pengacara Kuat Maruf bersikeras menyatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. 

"Tergantung dari apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud." sambungnya.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang ada di situ, berarti ada meeting of minds-nya berarti dia turut serta. Tapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya sudah menyangkut tentang pembuktian saja," jelasnya.

Baca juga: Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved