Brigadir J
Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan Kasus Brigadir J
Begini respons Ferdy Sambo saat dimarahi oleh hakim ketua sidang obstruction of justice atau perintangan penydikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dimarahi oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang perkara obstruction of justice meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam agenda sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penydikan kasus meninggalnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo bersaksi untuk ketiga anak buah yakni terdakwa eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, dan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo hanya bisa diam termenung dan menjawab bahwa hal yang menimpa para anak buahnya adalah salahnya.
Baca juga: Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo memberikan perintah kepada anak buahnya di divisi Propam Polri yang akhirnya merintangi penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Perintangan penyidikan ini tak terlepas dari upaya Ferdy Sambo merangkai skenario palsu untuk menutupi kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui bahwa, Brigadir J merupakan korban dari kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
Namun untuk menutupi hal tersebut, Ferdy Sambo menyusun skenario bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).
Di tengah penyidikan, Bharada E kemudian membongkar bahwa Brigadir J tewas bukan akibat saling tembak, melainkan ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui juga memerintahkan para terdakwa kasus perintangan penyidikan untuk mengamankan dekoder CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga menghapus rekamannya.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J
Akibat perintah Ferdy Sambo tersebut, sejumlah 6 anggota Polri pun dipecat dan menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
"Saudara menyadari itu perintah yang benar atau perintah kedinasan, atau perintah yang salah bukan perintah kedinasan?," tanya hakim ketua Afrizal Hadi kepada Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Itu perintah yang salah." jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
"Kalau perintah yang salah, selaku atasan, pimpinan yang baik, semestinya diapakan oleh yang diberi perintah?," tanya sang hakim ketua lagi.
"Harusnya ditolak," sebut Ferdy Sambo.