Brigadir J

Doakan agar Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis Hakim

Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan agar Bharada E mendapat hukuman yang ringan dan tabah terima vonis hakim dalam kasus Ferdy Sambo-Brigadir J ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) mendukung dan mengapresiasi Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E (kanan) yang berani membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Mahfud MD juga berharap agar Bharada E dapat tabah menghadapi vonis dari majelis hakim persidangan nanti.

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis." jelas Mahfud MD.

Baca juga: Dikutip JPU saat Tuntut Bharada E, Begini Bunyi Kalimat Artidjo Alkostar Hakim Agung Zaman Gus Dur

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved