Brigadir J

Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang 'Tak Biasa'

Ronny Talapessy mengutip postulat 'tidak biasa' dalam penutup pledoi tim penasihat hukum terdakwa Bharada E di sidang kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Ronny Talapessy (Kanan) Pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Kiri) membacakan pledoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) telah disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baik Bharada E membacakan pledoi pribadinya sendiri sementara tim penasihat hukumnya juga menyampaikan nota pembelaan yang disusun bersama.

Pledoi Bharad E tersebut merupakan tanggapan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim diminta agar Bharada E lepas dari pertanggungjawaban pidana karena menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Adapun menariknya, Ronny Talapessy Pengacara Bharada E mengaku penutup dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa yang disusunnya, beda dari penutup pledoi pada umumnya.

"Mungkin tidak seperti pada umumnya pada penutup pembelaan bagi setiap terdakwa," kata Ronny membacakan pledoi tim penasihat hukum terdakwa Bharada E di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Di mana setiap penasihat hukum biasanya selalu mengutip 'adagium fiat justitia ruat caelum' yang artinya 'tegakkanlah keadilan sekalipun dunia runtuh'. Maka pada malam ini kami hendak meneriakkan seruan kepada seluruh penjuru Indonesia dengan mempertanyakan 'apakah artinya keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya." lanjutnya.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

"Untuk itu, perkenankanlah kami mengungkapkan postulat yang sekiranya lebih tepat yaitu 'fiat justitia pereat mundus' tegakkanlah keadilan agar di dunia ini bumi Indonesia di mana kami penuh kesabaran mencari keadilan tidak menjadi berjasa karena ketidaadilan. Hakim yang merupakan wakil Tuhan di bumi, jadikanlah kota-kota perlindungan dan tempat pelarian bagi mereka yang tidak bersalah." sambungnya.

Ronny kemudian memaparkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim untuk memutus Bharada E lepas dari segala tuntutan pidana dan dibebaskan dari tahanan.

"Bahwa setelah membaca seluruh uraian dalam nota pembelaan kami ini, semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan, yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut," ucap Ronny.

"Mengadili: 1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana; 2. Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtavervolging)," sambungnya.

Baca juga: Merasa Frustasi, Begini Alasan Ferdy Sambo Ganti Judul Pledoi di Sidang Kasus Brigadir J

Disebutkan juga bahwa agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa KTP dan ponsel terdakwa dikembalikan kepada Bharada E, hingga membebankan biaya perkara pada negara.

Tim penasihat hukum juga meminta agar hak-hak kedudukan serta harkat dan martabat Bharada E dipulihkan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved