Brigadir J

Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang 'Tak Biasa'

Ronny Talapessy mengutip postulat 'tidak biasa' dalam penutup pledoi tim penasihat hukum terdakwa Bharada E di sidang kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Ronny Talapessy (Kanan) Pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Kiri) membacakan pledoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Curhat Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Akui Tak Sanggup Jalani Kehidupan Imbas Kasus Ferdy Sambo

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved