Brigadir J
Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang 'Tak Biasa'
Ronny Talapessy mengutip postulat 'tidak biasa' dalam penutup pledoi tim penasihat hukum terdakwa Bharada E di sidang kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Ronny Talapessy (Kanan) Pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Kiri) membacakan pledoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Curhat Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Akui Tak Sanggup Jalani Kehidupan Imbas Kasus Ferdy Sambo
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.