Berita Nasional
Kasus Dugaan Pencurian Bauksit Disorot, KPK Dilibatkan, Kerugian Negara Capai Triliunan
Dugaan pencurian bauksit di konsesi Antam dilaporkan ke KPK, potensi kerugian negara triliunan rupiah jadi sorotan.
Ringkasan Berita:
- Dugaan pencurian bauksit diajukan LI BAPAN Kalbar, aktivitas diduga terjadi di konsesi PT Antam.
- Aktivitas ilegal diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
- Dugaan penyalahgunaan izin tambang memicu desakan KPK untuk menindaklanjuti segera.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dugaan praktik pencurian bauksit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Laporan ini diajukan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut terjadi di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Langkah Serius Menyelamatkan Aset Negara
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah serius untuk menyelamatkan aset negara.
Aktivitas ilegal diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang swasta di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, aktivitas ini berjalan di dalam wilayah IUP PT Antam. Potensi kerugian negara dari praktik ini kami perkirakan mencapai triliunan rupiah,” ujar Febyan di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Unsur Korupsi
Pelaporan ke KPK diajukan karena aktivitas pertambangan ilegal ini diduga melibatkan penyalahgunaan izin resmi dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kasus ini mencuat setelah muncul keresahan masyarakat setempat.
Sejak April 2025, warga melaporkan kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah karena wilayah tersebut diklaim masuk dalam IUP Antam, sementara pihak tertentu diduga bebas melakukan pengerukan bauksit di area yang sama.
Bukti dan Desakan Tindak Lanjut
Dalam laporan ke KPK, LI BAPAN melampirkan hasil investigasi lapangan, termasuk titik koordinat lokasi penambangan, yang dipastikan berada di dalam area konsesi resmi perusahaan pelat merah tersebut.
LI BAPAN mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini mengingat besarnya potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK, PT Antam, maupun perusahaan tambang swasta yang dimaksud dalam laporan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pencurian Bauksit Dilaporkan ke KPK, Potensi Korupsi dan Kerugian Negara Triliunan Disorot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Serahkan-Laporan-ke-KPK-Ketua-LI-BAPAN-Kalbar-Stevanus-Febyan-Babaro-beserta-tim.jpg)