Brigadir J

Jelang Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs: Bharada E Banjir Dukungan, Kini Dibela Aliansi Akademisi

Jelang vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, 18 Januari 2023. Bharada E mendapat dukungan dari Aliansi Akademisi Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kurang dari sepekan lagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang putusan atau vonis hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan, dua pekerja Ferdy Sambo yang juga jadi terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan mengikuti sidang putusan pada Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, terdakwa yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil

Adapun menjelang sidang vonis ini, Bharada E menuai dukungan dari berbagai pihak.

Terbaru, dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan Amicus Curiae atau 'teman pengadilan' kepada majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Bharada E.

Untuk diketahui, Bharada E sebelumnya juga didukung dengan dikirimnya Amicus Curiae oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pilnet dan Elsam kepada majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Dukungan juga terlihat dari sejumlah emak-emak yang datang langsung ke persidangan untuk memberikan semangat pada Bharada E.

Adapun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengungkapkan alasan Aliansi Akademisi Indonesia memberikan dukungan kepada Bharada E.

Bharada E diketahui merupakan orang yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo perihal 'adu tembak' yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati

Seperti yang telah diketahui, pada awal kasus ini bergulir, skenario yang berembus ialah menyatakan bahwa Brigadir J tewas setelah saling tembak dengan Bharada E.

Namun setelah diselidiki, skenario tersebut rupanya karangan palsu Ferdy Sambo.

Hal ini diketahui menyusul pengakuan Bharada E yang menyatakan bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, melainkan ia tembak atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

"Eliezer itu adalah, seperti yang disampaikan oleh jaksa dan hakim, pembuka kotak pandora." kata Sulistyowati, Jakarta, Senin (6/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Untuk alasan kedua, Sulistyowati menyebut bahwa Bharada E berada di dalam situasi relasi kuasa yang timpang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved