Brigadir J
Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati
Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menjalani sidang agenda duplik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di hari yang sama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah menjalani sidang agenda duplik dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (2/2/2023).
Sidang agenda duplik Bharada E itu berjalan sekitar 1 jam lamanya, lebih singkat jika dibandingkan dengan terdakwa Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga menjalani persidangan duplik di hari yang sama selama sekitar 2,5 jam.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku bahwa duplik yang dibuatnya ringkas dan padat.
Untuk diketahui, duplik merupakan jawaban dari pihak terdakwa terjahap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengacara Ungkap Persiapan Bharada E: Icad Serahkan kepada Tuhan
Sedangkan replik sendiri adalah tanggapan dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan pidana.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjerat Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, Bharada E dituntut JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.
Bharada E didakwa atas kasus pembunuhan berencana karena menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo yang saat itu masih merupakan jenderal polisi bintang dua, untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya korban kehilangan nyawa.
Adapun, Ronny mengaku bahwa tim penasihat hukum Bharada E menyusun duplik dengan hati karena ini adalah langkah terakhir sebelum sidang pembacaan putusan hakim atau vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya
"Duplik yang kami buat ini memang ringkas, padat, dan kami kerjakan dengan hati, karena ini yang terakhir." kata Ronny setelah sidang duplik Bharada E di PN Jaksel, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ronny mengungkapkan bahwa duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E fokus pada Pasal 51 ayat (1) KUHP tentang penghapusan pidana karena menjalankan perintah atasan.
"Kalau mengacu kepada pledoi kami yang kemarin sudah kita sampaikan, dan atas replik, tanggapan kami terkait replik, di dalam duplik ini kita kembali menjelaskan terkait dengan penghapusan pidana." jelas Ronny.
"Fokus kami terhadap Pasal 51 ayat (1) sudah kita jabarkan." sebutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Meski berbeda pandangan, Ronny tetap mengapresiasi JPU yang mengaku mengalami dilema yuridis dalam hal menuntut pidana terhadap Bharada E.
"Kemudian kami juga pun melihat bahwa jaksa penuntut umum dalam repliknya, menyampaikan dilema yuridis. Buat kami ini adalah sikap fair." ujar Ronny.
"Jadi ini adalah sikap jujur yang kami dari tim penasihat hukum, kami mengapresiasi. Tapi terhadap hal-hal yang lainnya, terkait dengan penghapusan pidana, kami berbeda pandangan." sambungnya.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.