Brigadir J

Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati

Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menjalani sidang agenda duplik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di hari yang sama.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang agenda duplik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved