Brigadir J
Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati
Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menjalani sidang agenda duplik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di hari yang sama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bharada-E-sidang-brigadir-J-2-Februari-2023_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.