Brigadir J
Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya
Bharada E dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan jalani sidang agenda duplik (tanggapan replik) pada besok luas, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada besok lusa, Kamis (2/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J beragendakan duplik pada hari yang sama dengan Bharada E.
Sedangkan Ferdy Sambo beserta dua terdakwa lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, mengikuti sidang agenda duplik di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (31/1/2023).
Duplik sendiri adalah tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Ferdy Sambo serta Kuat Maruf dan Bripka Ricky telah menjalani sidang agenda replik di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Sedangkan sidang agenda pembacaan replik JPU untuk Putri Candrawathi dan Bharada E baru digelar PN Jakarta Selatan kemarin, Senin (30/1/2023).
Adapun dalam sidang replik, JPU menolak pledoi dari tim penasihat hukum semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Bharada E.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Meski demikian, Ronny Talapessy Pengacara Bharada E tetap mengharagai replik JPU.
Ronny juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan duplik untuk menanggapi replik JPU yang dinilainya kontradiktif.
"Nanti kita sampaikan di duplik bahwa fakta persidangan adalah Richard Eliezer sebagai anggota Brimob," kata Ronny saat ditemu setelah sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Dia (Bharada E) bukan seperti polisi seperti serse atau lalu lintas, itu sudah terungkap. Tetapi, apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami hormati, kami hargai ya terhadap replik tersebut." lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
"Tetapi kami berbeda pandangan. Jadi, terhadap replik, satu sisi, jaksa menyampaikan Brimob, kemudian sisi yang lainnya, disampaikan bahwa dia (Bharada E) menuruti loyalitas. Jadi, menurut kami, agak kontradiktif." sambung Ronny.
Ronny menegaskan bahwa Bharada E merupakan alat yang digunakan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dengan begitu, kata Ronny, Bharada E tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-senin-30-januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.